Selasa, 06 Desember 2011

Ruang Lingkup dan Tujuan Kebijakan Pembangunan Perkotaan

1.      Ruang lingkup dan tujuan KPP
Kebijakan pembangunan negara mempengaruhi pembangunan kota dan sebaliknya:
a.       Ketidakseimbangan pembangunan daerah atau wilayah
Pusat pembangunan wilayah
b.      Heirarki pusat pertumbuhan atau petempatan
Pembangunan kota yang pesat perlu selaras dengan pembangunan pra sarana, kemudahan dalam mendapatkan fasilitas umum, pekerjaan dan perumahan. Ruang lingkup Kebijakan Pembangunan Kota adalah:
a.       Kemiskinan Kota
b.      Ketidakseimbangan Pembangunan Ekonomi dan Sosial
c.       Perorganisasian Semula Pemerintahan Daerah atau Tempatan
d.      Kemampuan Keuangan Pemerintah Daerah
e.       Urbanisasi
f.       Peranan Pemerintah Pusat dalam Hal Pembangunan Kota
Tujuan Pembangunan Kota adalah:
a.       Keadaan dan taraf hidup penduduk bertambah baik
b.      Penduduk mempunyai peluang saksama untuk mendapat tanah, perumahan dan kemudahan umum
c.       Kualitas alam sekitar terjaga
d.      Pengunaan sumber yang lebih efektif

2.      KPP dan Pemda
Peluang bagi Pemda untuk meningkatkan profesionalitas dalam manajemen pelayanan publik, tata pemerintahan dan pengadaan. Pemerintah daerah melalui proses desentralisasi adalah lebih efektif daripada pemerintah pusat dalam perencanaan dan manajemen kota:
a.       Investasi kota lebih efektif dengan ekonomi berasaskan ilmu dan tempatan (K-Economy)
b.      Investasi kota lebih efektif dengan menyerahkan tanggungjawab kepada pemerintah daerah
c.       Pendapatan lebih efektif melalui pajak dan restribrusi daerah

3.      KPP dam Pempus
Perencanaan pembangunan merupakan suatu tahapan awal dalam proses pembangunan, yang akan menjadi pedoman/acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dalam konteks manajemen pembangunan, perencanaan merupakan tugas pokok yang harus diemban, yang diperlukan karena kebutuhan pembangunan lebih besar daripada sumber daya yang tersedia.
Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks ini maka perencanaan pembangunan nasional adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, yang mengarah pada perubahan ke kondisi yang lebih baik, yang dilakukan dalam skala makro atau menyeluruh.
Dalam hal ini perencanaan pembangunan nasional dilakukan dalam satu sistem, yang berarti satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
4.      Aktor-aktor kunci dalam KPP
a)      Agensi Pembangunan
Pihak berkuasa yang mempunyai tanggungjawab sosial, moral dan membuat undang-undang. Serta pihak swasta mempunyai motif keuntungan:
  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah
  3. Perbadanan Pembangunan Kota
  4. Utilitas Umum
  5. Pihak Swasta
  6. Syarikat dan Persatuan Perumahan
b)        Penasihat Profesional dan Teknik. Perunding dalam atau luar agensi/organisasi:
a.      Perencana (Planner)                            : Merencanakan strategi proyek
b.      Juru Nilai (Valuer)                               : Nilai tapak
c.      Arsitek (Architect)                               : Mereka bentuk bangunan
d.     Juru Ukur Bahan (Quantity Surveyor): Menentukan kos proyek
e.      Jurutera (Engineer)                              : Struktur dan perkhidmatan
f.       Arsitek Lanskap (Landscape Architect): Menpercantik kawasan
g.      Akauntan (Accountant)                       : Aliran tunai
h.      Agen Harta Tanah (Real Estate Agent): Penjualan
i.        Kontraktor (Contractor)                      : Tender dan subkontraktor

0 komentar:

Posting Komentar